Komisi I Banjarmasin ‘Mediasi’ Sengketa Lahan PTAM Bandarmasih

Banjarmasin, DUTA TV — Komisi I DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat dengar pendapat bersama dengan warga dan pihak PTAM Bandarmasih, Kamis siang (26/02/2026).
RDP ini digelar untuk memediasi terkait kasus sengketa tanah, di mana salah satu warga yakni Muhammad Yusri Alimin mengklaim tanahnya di kawasan Jalan Pramuka dicatut pihak PTAM Bandarmasih.
Yusri menganggap tanahnya yang berukuran hampir 10 ribu meter hilang dan terpotong sekitar 300 meter, di mana tanah itu bersampingan dengan tanah milik PTAM dan diduga dicatut.
“Sertifikat PTAM itu tidak pernah ada tanda tangan saya dalam perbatasan, iya termasuk menerobos tanah ini dan ini yang saya perjuangkan, karena mencatut tanah kita dalam pembuatan pagar sebesar 300 meter lebih. Intinya tanah saya berkurang sebesar 300 meter, iya intinya mau diukur ulang,” ujarnya.
Sementara itu, pihak PTAM Bandarmasih mengklaim pihaknya membantah tudingan dan lahan diklaim sesuai dengan sertifikat yang mereka miliki. Pihaknya bahkan siap menghadapi tuntutan dan menerima hasilnya kalau memang sesuai dasar hukum.
“Jadi ini memediasi antara kami dari PTAM dan warga yang merasa tanahnya dicatut PTAM, padahal kami tidak mengambil dan kami memiliki sertifikat yang jelas. Intinya kami apa pun keputusannya siap kalau memang terbukti kami yang mengambil. Kami hanya berpegang dengan sertifikat kami. Tadi diarahkan ukur ulang bersama BPN dan kita siap saja. Mau ke hukum juga siap,” jelas Zulbadi PLH Dirut PTAM Bandarmasih.
Terkait hal ini, pihak Komisi Satu sebagai penengah menyarankan agar kedua belah pihak melakukan pengukuran ulang bersama dengan BPN agar permasalahan jelas tanpa harus menempuh jalur hukum atau pengadilan.
“Terkait dengan batas tanah PTAM, jadi kita mengundang semuanya dari pihak dan kesimpulannya ukur ulang dari batas tanah dan PTAM siap apa pun keputusan dan PTAM memegang sertifikat, dan dari warga tadi memang tidak tercatut dan patoknya tertimbun,” ungkap Aliansyah Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin
Rapat dengar pendapat ini merupakan mediasi kelima dari pihak PTAM Bandarmasih dan warga, di mana sebelumnya sudah difasilitasi pihak kelurahan dan kecamatan serta BPN.
Reporter: Ade Yanuar





