KLH Tindak Perusahaan Penyebab Kebakaran Lahan di Banjar

Banjarmasin, DUTA TVKementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menindak hukum terhadap dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan PT Sentosa Swadaya Mineral di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, terkait kebakaran lahan pada musim kemarau 2025.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Banjarmasin, Sabtu, KLH mengungkapkan terdapat 74 titik panas di dalam areal konsesi perusahaan tersebut berdasarkan pantauan citra aplikasi Sipongi dan situs brin.hotspot.go.id pada periode 1 Juli hingga 4 Agustus 2025.

“Kebakaran lahan tidak dapat ditoleransi, karena kami akan memproses temuan ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Irjen Pol. Rizal Irawan.

Rizal menegaskan setiap perusahaan wajib bertanggung jawab terhadap lahan yang terbakar, secara hukum maupun moral untuk memastikan pencegahan dan penanggulangan.

Tim Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar telah melakukan operasi di lapangan pada 4-7 Agustus 2025.

Berdasarkan pengecekan lapangan dan analisis citra satelit Sentinel-2 pada 28 Juli dan 2 Agustus 2025, teridentifikasi total luas lahan terbakar 1.514,9 hektare pada tiga lokasi, yaitu Estate 2 seluas 161,76 hektare, Estate 3.1 (798,13 hektare), dan Estate 3.2 (555 hektare) di dalam maupun di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Diketahui, PT Sentosa Swadaya Mineral merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang juga merencanakan pembangunan pabrik pengolahan berkapasitas 2 X 60 ton TBS/jam.

Perusahaan tersebut mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 19.080,14 hektare dan HGU seluas 7.743,55 hektare, serta memiliki dokumen AMDAL, UKL-UPL, dan persetujuan lingkungan.

KLH/BPLH akan menindaklanjuti kasus tersebut melalui mekanisme penegakan hukum lingkungan hidup sesuai ketentuan yang berlaku, mengingat kebakaran hutan dan lahan merupakan pelanggaran serius yang berdampak luas terhadap lingkungan, kesehatan, dan ekonomi masyarakat.(ant)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *