KIP Kalsel Beri Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Kepada SOPD dan Pemda

Banjarbaru, DUTA TV Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kalimantan Selatan  Nawang Wijayati, memberikan predikat penghargaan kepada 13 badan publik kabupaten/kota serta sejumlah satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) di Kalimantan Selatan.

Lokakarya dan monitoring evaluasi keterbukaan informasi publik 2024 dilaksanakan di ruang rapat H. Maksid, Setdaprov Kalimantan Selatan di Banjarbaru, baru-baru tadi.

Adapun kabupaten yang telah menjadi daerah informatif yakni Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kemudian dua kabupaten masuk dalam kategori daerah menuju informatif yakni Kabupaten Balangan dan Tanah Laut.

Sedangkan delapan kabupaten/kota yang masih masuk dalam kategori daerah cukup informatif diantaranya Barito Kuala, Tapin,Tanah Bumbu, Banjar,Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Kota Banjarmasin, dan Kota Banjarbaru.

Penghargaan ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan oleh KIP Kalimantan Selatan. Diharapkan sebagai motivasi bagi pemerintah kabupaten/kota dan SOPD lingkup Pemprov Kalimantan Selatan  untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik.

“Dengan adanya penghargaan ini semoga semua perangkat daerah baik tingkat provinsi dan kabupaten/kota lebih semangat lagi dalam mensosialisasikan. Sehingga semua masyarakat semakin jelas apa itu keterbukaan informasi, karena itu hak masyarakat untuk tahu. Masih ada poin-poin yang masih ragu-ragu diisi oleh mereka. Selain itu juga masih belum tersedianya link yang terintegrasi. Sehingga ketika masyarakat ingin membuka tidak langsung terkoneksi. Dan ini yang menjadi kendala saat masyarakat ingin mencari informasi yang harus mereka dapatkan di badan publik setempat,” kata Nawang.

Keterbukaan informasi publik di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum untuk meningkatkan pelayanan bagi pasien. Diharapkan kedepannya jumlah kunjungan pasien di Rumah Sakit Sambang Lihum meningkat untuk kenyamanan,”ujar Yuddy Riswandy Noora, Plt. RSJ Sambang Lihum.

Demi mewujudkan keterbukaan informasi yang lebih baik di Kalimantan Selatan, dihimbau agar seluruh badan publik di Kalimantan Selatan memahami undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Sehingga diharapkan memperkuat sinergi antara komisi informasi, SKPD di daerah dan pucuk pimpinan tertinggi untuk menjadikan provinsi Kalimantan Selatan  sebagai panutan dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik di Indonesia.

 

Reporter : Suhardadi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *