Kini  Mahasiswa Magang Terima 1,2 Juta Per Bulan

 

DUTA TV – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Pendidikan Tinggi bakal membekali uang Rp1,2 juta untuk mahasiswa yang magang. Kebijakan itu merupakan realisasi dari program Kampus Merdeka yang digalang Mendikbud Nadiem Makarim.

Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi Nizam mengatakan uang untuk keperluan transport bakal diberikan sebesar Rp500 ribu per bulan. Ditambah Rp700 ribu yang memang didapat mahasiswa dari Kartu Indonesia Kuliah (KIP) Kuliah.

Nizam mengatakan dana tersebut sudah dianggarkan melalui anggaran program Kampus Merdeka. Nantinya mahasiswa yang boleh mendapatkan uang saku tersebut adalah peserta Beasiswa Bidikmisi dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Dana bakal diberikan ke perguruan tinggi untuk disalurkan ke mahasiswa yang membutuhkan dana.

“Besarannya tergantung kebutuhan. Sekitar Rp500 ribu bantuan untuk transport. Untuk biaya hidup kan sudah ada bantuan Rp700 ribu per bulan dari KIP Kuliah,” ujar Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam kepada CNNIndonesia.com, Jumat (21/2).

Uang saku ini juga tidak hanya untuk mahasiswa yang menjalani program magang. Bakal diberikan pula kepada mereka yang memilih program lainnya, seperti berbakti di desa.

Pada kebijakan Kampus Merdeka, Nadiem membebaskan mahasiswa menukar 40 satuan kredit semester (sks) atau setara dua semester dengan kegiatan di luar kampus. Kegiatan yang dilakukan bisa magang, projek di desa, mengajar di sekolah, pertukaran pelajar, penelitian, kegiatan wirausaha, proyek independen atau proyek kemanusiaan.

Ia sendiri mengaku dapat sejumlah saran dari mahasiswa yang ingin turut berpartisipasi tapi terkendala biaya. Untuk itu Nadiem menjanjikan bakal memberi uang saku bagi mahasiswa yang membutuhkan.

Sedangkan KIP Kuliah merupakan program lanjutan dari Kartu Indonesia Pintar milik Presiden RI Joko Widodo. Mahasiswa bisa menggunakan KIP Kuliah pada SNMPTN 2020 dan bebas memilih kampus serta jurusan yang diinginkan. Pendaftarannya bakal dibuka pada bulan Maret mendatang, dengan persyaratan harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

 

Sumber : cnnindonesia.com

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *