Ketua RT Diingatkan Tak Terlibat Politik Praktis

Banjarmasin, DUTA TV — Para ketua RT di Banjarmasin, diingatkan untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Hal ini disampaikan suripno sumas sekretaris komisi I DPRD Kalsel dalam Sosialisasi Ideologi Pancasila dan Wawaan Kebangsaan.

Pasalnya, para Ketua RT, dinilai merupakan salah satu aparatur desa yang penggajihannya juga dibiayai oleh negara. Apalagi, kebanyakan dari mereka juga dilibatkan sebagai petugas panitia pemungutan suara saat penyelengggaraan pemilu, yang diharapkan netral dan tak berpihak kepada siapapun.

Hal serupa juga diungkapkan narasumber sosialisasi Sugiarto Sumas, serta anggota Komisi I DPRD Kota Banjarmasin yang turut berhadir. Menurut keduanya, secara resmi, para ketua RT memiliki hak untuk memilih, sedangkan untuk dipilih maupun ikut berkampanye dan berafiliasi pada salah satu partai politik jelas dilarang. Hanya saja, terkait keterlibatan ketua RT sebagai petugas PPS, saat ini masih menunggu aturan terbaru secara resmi.

“Sekarang masih belum tuntas bahwa ketua RT dilarang untuk berpolitik kalau dari segi ketua RT dalam kapasitas ingin menggunakan hak pilih dan dipilih maka kalau untuk dipilih ketua RT termasuk katagori pejabat negara yang dibayar dari anggaran pemerintah sehingga jika mereka ingin dipilih maka dia harus mengundurkan diri tapi kalau dia ditunjuk sebagai petugas TPS itu msh belum jelas informasi lengkap karena menunggu aturan PKPU,” Kata H Suripno Sumas, Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel.

“Jadi sebenarnya pemilihan umum itu adalah memilih adalah hak warga negara siapapun apakah dia ASN atau pejabat negara ada juga hak untuk dipilih semua juga punya hak tapi untuk dipilih ada persayaratan tambahan dari KPU misalnya agar tak terjadi benturan kepentingan maka ada aturan yang harus dipenuhi salah satunya dia bukan pejabat negara di bukan ASN dan harus mundur kalau dulu RT murni tak biayai negara sekarang RT walaupun digajih 3 bulan sekali dikasih sudah mulai dapat uang penghargaan tapi disitu memang kalau dari sisi penganggaran dapat APBN atau APBD sampai saat ini belum ada ketegasan aturan terbaru dari KPU sementara yang lalu masih boleh sebagai petugas TPS belum ada aturan yang saya ketahui,” ucap Sugiarto Sumas, Narasumber.

“Ketua RT itu tidak terlibat dalam politik praktis saya sebegai anggota DPR menyarankan sot itu artinya ketua RT tokoh panutan di lingkungan masing-masing saya harapkan tokoh politik ketua partai tidak melibatkan ketua RT kita berharap kedepan pemilu 2024 berlangsung riang gembira dan Jurdil saya rasa juga ketua RT tak ikut-ikutan juga karena mereka tahu kapasitas posisi masing-masing,” tutur H Deddy Sophian, Anggota Komisi I DPRD Kota Banjarmasin.

Sosialisasi ini sengaja melibatkan para ketua RT, dengan harapan mereka mengetahui secara benar aturan pemilu, serta meminimalisir kegaduhan perpolitikan karena munculnya dugaan-dugaan keberpihakan. Para ketua RT juga diingatkan untuk menjalankan tugasnya berasas pancasila dan undang undang dasar.

Reporter : Evi Dwi Herliyanti

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *