Kepentingan dan Kedekatan Jadi ‘Sandungan’ Sentra Gakkumdu Tindak Pelanggaran Pemilu Calon Politikus

DUTA TV BANJARMASIN – Kedekatan emosional antara petugas polisi dan jaksa yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dengan calon politikus, ditengarai menjadi batu sandungan dalam penindakan pelanggaran pidana Pemilu. Kondisi tersebut berdampak pada minimnya hasil penanganan dalam setiap proses demokrasi di Kalimantan Selatan.

Di Pemilu 2019, dari 533 temuan kasus tindak pidana, hanya 120 perkara yang bisa rampung hingga putusan inkrah. Sisanya terhenti di dua meja, Kepolisian maupun Kejaksaan.

Tantangan selanjutnya masih akan dihadapi pada Pemilu Kepala Daerah 2020 mendatang, jika kontestan merupakan petahana. Di beberapa kasus, Bawaslu juga mendapati adanya intervensi penanganan di dua lembaga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Koordinator Divisi Penidakan Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, kedepan pihak pengawas akan lebih menyajikan unsur alat bukti yang berkualitas dalam penanganan pelanggaran pidana Pemilu, sehingga perkara pidana bisa dirampungkan.

“Secara umum laporan pembahasan di Sentra Gakkumdu berjalan lancar. Soal perbedaan persepsi, ada kepentingan lain tanda kutip. Apalagi 2020 melibatkan petahana, di sana ada yang menghambat, unsur Jaksa bagian dari Forkopimda, sehingga kedekatan secara institusi. Dalam beberapa kasus masih kita lihat, berharap Pilkada bisa diantisipasi,”ujar Ratna.

Meski kedekatan secara emosional menjadi kendala dalam penindakan pelanggaran Pemilu, namun Ratna melanjutkan, sejauh ini kelembagaan Sentra Gakkumdu telah mengalami penguatan sesuai amanat undang-undang.

Reporter : Fadli Rizki – Elsa Pratiwi