Kementerian ESDM Tekankan Aturan PPM dan CSR ke DPRD Kalsel

Jakarta, Duta TV — Panitia Khusus II DPRD Kalimantan Selatan membahas penguatan regulasi TJSLP, khususnya terkait pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat atau PPM oleh perusahaan sektor pertambangan, serta sinkronisasinya dengan program CSR.

Dua hal ini dibahas saat konsultasi ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.

Kementerian menegaskan, PPM merupakan kewajiban khusus bagi perusahaan pertambangan yang harus dijalankan sesuai ketentuan pusat.

Sedangkan CSR memiliki cakupan yang lebih luas dan tidak terbatas pada sektor tertentu.

Selain itu, pemerintah daerah didorong untuk menyusun blueprint sebagai acuan pelaksanaan TJSLP di daerah.

Arahan ini diharapkan menjadi pedoman bagi DPRD dan pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang selaras dengan kebijakan nasional sehingga implementasi program di lapangan dapat berjalan optimal.

Koordinator Hubungan Komersial Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ayhi Ruhiyat, menjelaskan perbedaan PPM dan CSR dalam pemberdayaan masyarakat.

Ia menyebut adanya blueprint sebagai jembatan kebijakan antara DPRD dan pemerintah daerah.

“Tetap ada sektor-sektor lain yang bisa mendapatkan CSR sesuai undang-undang yang berlaku. Sebenarnya ada acuan yang bisa jadi jembatan antara DPRD dan pemprov, di situ ada kewajiban provinsi menyusun blueprint. Nah, di situlah DPRD bisa masuk bagaimana menuangkan kewajiban pemerintah provinsi, dalam hal ini gubernur, yang nanti diatur dalam perda,” tambahnya.

Ketua Pansus II, Agus Mulia Husin, menekankan pentingnya koordinasi dengan pemerintah pusat terkait pengusulan CSR.

“Nanti mudah-mudahan kami suatu saat banyak berdiskusi lagi dengan kementerian terkait teknis dengan pengusulan CSR ini. Akan ada tahapan-tahapan prosesnya dan ini berkaitan dengan kewenangan pusat, karena kita tidak bisa langsung provinsi berjalan sendiri, harus berdasarkan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia berharap dukungan kementerian agar pengajuan CSR di Kalsel dapat berjalan optimal.

“Jadi kita mengacu kepada aturan, tetap kewenangan pusat, tapi kita harus banyak koordinasi. Mudah-mudahan dengan adanya koordinasi dengan pihak kementerian, tolong kementerian dukung Kalsel,” tambahnya.

DPRD Kalimantan Selatan juga mendorong agar manfaat program CSR tidak hanya terfokus pada wilayah ring satu, tetapi dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat terdampak.

Tujuannya mendorong kontribusi nyata perusahaan bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Reporter: Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *