Kemenkes Jelaskan Penjenamaan Rumah Sakit Jadi Rumah Sehat

Jakarta, DUTA TV — Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan RI dr Siti Khalimah menyebut pihak Dinas Kesehatan DKI Jakarta sudah berunding dengan Kemenkes RI membahas penjenamaan (brand) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) DKI Jakarta. Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan disebut berencana mengganti 31 RSUD Jakarta menjadi Rumah Sehat.
Menurut dr Siti, Dinkes DKI ingin melakukan branding agar muncul semangat pola hidup sehat di masyarakat. Sementara mengacu pada UU No 44 tahun 2019, hingga Permenkes No 14 tahun 2021, nama institusi rumah sakit harus memperhatikan hal kepemilikan dan kekhususan.
“Dari hal-hal tersebut kemudian kita melihat aturan prinsip penjenamaan rumah sakit. Dalam memberikan nama itu harus memperhatikan kekhususan. Seperti misalnya rumah sakit mata, rumah sakit jiwa, dan ada larangan menggunakan kata internasional, larangan menggunakan nama orang masih hidup,” terang dr Siti, Kamis (4/8/2022).
Ia melanjutkan, tidak ada aturan khusus terkait branding RS, sehingga Kemenkes RI menyarankan perubahan nama sebaiknya tidak menimbulkan kesan kontradiktif di masyarakat. Rumah sakit selama ini diketahui sebagai tempat penanganan pasien dengan aspek kuratif.
“Kalau promotif preventif kan di masyarakat dan layanan kesehatan primer. Jangan sampai menimbulkan salah persepsi,” kata dia.
Karenanya, Kemenkes RI tetap meminta nama RSUD tidak dihilangkan sehingga penjenamaan ‘Rumah Sehat’ hanya sebagai penambahan slogan atau moto demi kebiasaan hidup sehat.(dtk)
Peresmian pengganti nama rumah sakit menjadi rumah sehat di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat, (3/8) (Foto : Antara)





