Kemendag Rilis Aturan Baru Perdagangan Antar Pulau

Jakarta, DUTA TV — Kementerian Perdagangan merilis Peraturan Menteri Perdagangan nomor 92 tahun 2020 tentang perdagangan antar pulau.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan,  Suhanto mengatakan, Permendag yang baru ini merupakan revisi dari Permendag nomor 27 tahun 2016 dan Permendag nomor 29 tahun 2017.

Dalam Permendag ini pemerintah berupaya untuk menyeimbangkan jumlah barang antara daerah yang surplus dengan daerah yang minus. Kemudian meminimalisir perbedaan harga antar wilayah, mencegah masuknya barang selundupan, serta mengembangkan pemasaran produk unggulan daerah.

“Diharapkan kolaborasi, antar waktu,”katanya, Kamis (10/12).

Suhanto menambahkan, dalam Permendag tersebut diatur pula mekanisme perdagangan barang antar pulau. Salah satunya kewajiban pemilik cargo untuk melengkapi daftar muatan yang diisi secara daring dan terintegrasi dengan pusat data yang dimiliki pemerintah.

Data yang dilaporkan berguna untuk proses pemantauan dan pengawasan peredaran barang antar pulau serta untuk memonitor distribusi dan permintaan komoditas di suatu daerah.

Aturan akan diterapkan secara bertahap dan baru akan diberlakukan sepenuhnya pada 10 November 2021 mendatang.(ant)