Jakarta, DUTA TV — Kementerian Perdagangan merilis Peraturan Menteri Perdagangan nomor 92 tahun 2020 tentang perdagangan antar pulau. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Suhanto mengatakan, Permendag yang baru ini merupakan revisi dari Permendag nomor 27 tahun 2016 dan Permendag