Kemendag Akan Beri Sanksi Pedagang Online ‘Nakal’
DUTA TV – Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menindak pedagang ‘nakal’ di lapak online atau e-commerce, terutama barang mendesak, seperti alat kesehatan (alkes).
Sekretaris Jenderal Kemendag Oke Nurwan menyebut pemerintah tengah memperketat pengawasan penjualan lewat e-commerce demi memastikan terpenuhinya kebutuhan masyarakat.
“Para pedagang online yang menjual alat kesehatan dengan harga tinggi dan dengan kualitas yang belum tentu asli telah ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan asosiasi e-commerce untuk menutup akun,” ucapnya pada Rabu (22/4).
Oke mengungkap yang paling meresahkan dari hasil pantauannya, yaitu penggelembungan harga dan pemalsuan barang dagang. Dalam laporannya, disebutkan 3 produk alkes yang paling banyak dijual dengan harga selangit yaitu hand sanitizer, masker, dan kalung “Virus Shut Out” yang diklaim dapat menangkal infeksi covid-19.
Kemendag tengah mengawasi 95 pedagang hand sanitizer online di 9 market place, 25 pedagang masker online di 8 market place dan 49 pedagang kalung “Virus Shut Out” di 8 market place.
Dalam memberantas masalah tersebut, Oke mengatakan pemerintah tengah menyusun R-Permendag tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, dan Pembinaan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. R-Permendag ini juga mengatur mengenai pengawasan dan pengenaan sanksi.
Artinya, ke depannya para pedagang nakal dapat dikenakan sanksi lebih berat jika terbukti melanggar peraturan ang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Sayangnya, ia tak merinci lebih lanjut akan seperti apa sanksi yang dapat dijatuhkan.(ern/cnn)