Kemenag Kota Banjarmasin Tetapkan Nilai Zakat Fitrah

DUTA TV BANJARMASIN – Kementerian agama kota Banjarmasin belum lama tadi telah menetapkan nilai zakat fitrah dalam bentuk uang. Hal tersebut sesuai hasil keputusan rapat atau musyawarah, yang dilakukan oleh Kepala Kemenag bersama Baznas kota Banjarmasin pada Kamis (09/05).

Penetapan itu sendiri tetap mengacu pada peraturan Menteri Agama nomor 52 Tahun 2014 pasal 30 ayat 1, tentang menggunakan zakat fitrah berupa beras sebanyak 3,5 liter atau 2,5 kilogam.

Yang mana, jika dalam bentuk uang hal tersebut setara dengan Rp 45.000 untuk beras unur, mutiara, mayang, dan sejenisnya. Rp 40.000 untuk beras siam unur, karan dukuh dan sejenisnya, serta beras ganal dan sejenisnya sebesar Rp 35.000.

Pelaksana tugas penyelenggara syariah kementrian agama kota Banjarmasin Ismail menuturkan, nilai tersebut mengalami kenaikan tujuh hingga sepuluh ribu rupiah. Hal itu dikarenakan berdasarkan koordinasi dengan dinas terkait stok pangan, ketersediaan beras tahun ini menipis, sehingga menyebabkan harga naik.

“Memang betul untuk nilai zakat fitrah sudah kita tentukan sesuai hasil keputusan rapat, yakni untuk beras unus, mutiara mayang dan sejenisnya Rp 45.000. Untuk beras siam unur, karan dukuh dan sejenisnya sebesar Rp 40.000. Serta beras ganal dan sejenisnya sebesar Rp 35.000, ini ada kenaikan dibanding tahun lalu tujuh sampai sepuluh ribu rupiah. Karena berdasarkan koordinasi kita tahun ini petani hanya menanam, jadi pedagang hanya menjual baras stok tahun lalu yang menyebabkan barang mahal,” ujar Ismail, Plt Penyelenggara Syariah Kementerian Agama kota Banjarmasin.

Penetapan nilai zakat fitrah ini sendiri sudah ditetapkan dalam surat edaran untuk diteruskan ke pengurus, serta pengelola masjid, langgar dan mushola.

 

Reporter : Nina Megasari – Fadli Rizky

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *