Kelasi 1 Bahari Jumran Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Banjarbaru, Duta TV — Oditur Militer Letkol Chk Sunandi membacakan tuntutan terhadap terdakwa Kelasi Satu Bahari Jumran di ruang sidang Antasari Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, yang berada kawasan Trikora Banjarbaru, Rabu kemarin.
Dalam tuntutannya, Jumran diyakini terbukti menghilangkan nyawa calon istrinya yang menjadi korban, yang merupakan seorang wartawati media online berinisial JA.
Jumran disebut terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban, yang kemudian mencoreng nama baik TNI, sehingga oditur Sunandi meminta kepada mahkamah hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup terhadap Kelasi Satu Jumran dan dipecat dari anggota TNI Angkatan Laut.
Sementara itu, pihak keluarga korban sempat mengaku kecewa dengan tuntutan yang disampaikan oleh pihak oditurat militer, yang hanya menuntut terdakwa Jumran dengan hukuman penjara seumur hidup. Pihak keluarga berharap kepada majelis hakim Pengadilan Militer agar memberikan hukuman mati kepada Jumran, yang telah tega menghabisi nyawa JA secara pembunuhan berencana.
“Kami pihak keluarga sangat kecewa dengan tuntutan, karena sebagai TNI seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat, ini malah melakukan pembunuhan berencana terhadap perempuan. Kami meminta hukuman mati,” ucap Subpraja Ardinata, Kakak almarhum JA
“Seharusnya kami minta tuntutan maksimal. Kami mendorong kepada Otmil dan hakim militer bisa memberikan hukuman mati pada terdakwa. Sangat kecewa dengan tuntutan,” tambah M. Pazri, Kuasa hukum keluarga JA
Sementara itu, pada sidang sebelumnya, terungkap jika Jumran merencanakan pembunuhan terhadap wartawati media online berinisial JA, dengan motif karena terdakwa Jumran tidak mau bertanggung jawab untuk menikahi korban. Kasus pembunuhan terungkap karena adanya sejumlah kejanggalan pada jasad korban yang tergeletak di pinggir Jalan Trans Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, bersama sepeda motornya, pada tanggal 22 Maret 2025 lalu. Dalam persidangan, terdakwa juga terbukti telah merekayasa pembunuhan, bahkan menggunakan identitas orang lain untuk membeli tiket pesawat.
Reporter: Suhardadi





