Kejati Kalsel Terima SPDP Kasus Arisan Online, 4 JPU Disiapkan
Banjarmasin, DUTA TV — Kejati Kalsel telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP dari Direktorat Kriminal Umum Polda Kalsel, terkait dugaan kasus arisan online fiktif yang menyeret pasangan suami istri, Rizky Amalia Shalihin dan sang suami Bripka Mahesa seorang anggota Polresta Banjarmasin.
Dalam SPDP tersebut, Rizky Amalia Shalihin ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini setelah dit kriminal umum polda Kalsel menaikan kasus dugaan penipuan arisan online naik ke tahap penyidikan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Romadu Novelino mengatakan dalam penanganan kasus arisan online itu, pihaknya telah menunjuk 4 orang jaksa untuk menangani perkara tersebut.
Saat ini pihak kejaksaan juga masih menunggu berkas perkara apakah sudah bisa dirampungkan atau masih ada perlu ditambahkan dalam pemberkasan, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan.
Dalam kasus ini, tersangka kasus arisan online fiktif Rizky Amalia Shalihin, dikenakan pasal berlapis yakni pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, ia juga dijerat undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Tim Liputan