Kejari Tanbu Musnahkan Barang Bukti Yang Sudah Inkrah, Kasus Narkotika Masih Mendominasi

BATULICIN, DUTA TV – Perkara narkotika masih mendominasi di Kabupaten Tanah Bumbu yang ditangani pihak kepolisian, Kejaksaan hingga Pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Data itu ditunjukkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Bumbu, I Wayan Wiradarma didampingi Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Rhaksy Ghandi Arifran, Kasi Intelijen Rizky Purbo Nugroho, Kasi Pidsus A Yopie Budiman dan Kasi Pidum Yandi Primanandra saat pemusnahan barang bukti di halaman kejaksaan, Rabu (12/7/2023).

Ada ratusan paket sabu beserta timbangan digital, dimusnahkan dengan cara diblender bersama diterjen dan timbangan di potong-potong gunakan gurinda.

Ada pula senjata tajam, dua senjata api rakitan bersama peluru serta sejumlah pakaian dalam aksi kesajahatan yang dimusnahkan dengan cara dibakar.

” Hari ini kita musnahkan barang bukti yang sudah inkrah untuk periode Desember 2022 hingga Juni 2023. Dan kita gelar 2 kali dalam setahun,” katanya.

Pemusnahan ini dilaksanakan kejaksaan selaku eksekutor dan hari ini memusnahkan barang bukti dengan jumlah 134 perkara terdiri dari perkara narkotika, Oharda dan TPUL.

” Tujuannya, agar barang bukti tidak disalahgunakan apalagi narkotika karena sangat rentan sekali hingga sering disalahgunakan, diperjual belikan atau dipergunakan petugas saat melihat menumpuknya barang bukti, ” katanya.

Tujuan lainnya, katanya agar barbuk tidak menumpuk, sehingga dilaksanakan pemusnahan 2 kali dalam satu tahun.

” Harapan saya, tidak adalagi penumpukan barbuk yang inkrah. Bila sudah inkrah bisa segera dieksekusi dimusnahkan, ” katanya.
Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Rhaksy Ghandi, menambahkan, pelaksanaan pemusnaahan ini dilaksanakan sesuai ketentuan.

” Total sampai Juni 2023 ada sebanyak 134 perkara terdiri dari 77 kasus Narkotika, 31 Oharda dan 26 TPUL dan Kamnegtibum, ” pungkasnya.

Tim Liputan

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *