Kejari Banjarmasin Belum Terima Berkas Kasus Pelajar Tikam Pelajar di Banjarmasin

Banjarmasin, Duta TV Usai upaya diversi di kepolisian gagal, kasus penusukan yang melibatkan dua siswa SMA di Banjarmasin dilimpahkan ke Kejaksaan. Hanya saja, saat ini berkasnya masih belum diterima oleh pihak Kejaksaan. Hal ini dibenarkan oleh Kasi Pidum Kejari Banjarmasin, Habibi, Rabu siang (14/09/2023).

Namun, Habibi menjelaskan bahwa di tingkat Kejaksaan pun pihaknya tetap akan melakukan upaya diversi mengingat kedua belah pihak berstatus anak berhadapan hukum dan korban anak.

Sementara itu, kasus ini sendiri disangkakan Pasal 80 Ayat 32 Undang-Undang 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman lima tahun pidana penjara.

“Perkara itu kita menunggu berkas dari penyidik. Pasal yang disangkakan 80 Ayat 32 UU 35 Tahun 2014, jadi UU SPPA. Kita belum bisa bicara untuk upaya diversi tetap akan kita lakukan, tapi berhasil atau tidaknya tergantung kedua belah pihak. Kalau tidak ada kesepakatan tercapai, hukum tetap kita jalankan sidang. Tidak ada alasan kita menyetop perkara ini. Hukuman ancaman 5 tahun, tapi karena berkas perkara belum datang, kita masih menunggu. Tidak ada desakan dari mana pun baik dari ABH ataupun korban anak,” kata Habibi, Kasi Pidum Kejari Banjarmasin.

Habibi menegaskan bahwa meski kasus ini sempat viral hingga menjadi pemberitaan nasional, pihaknya juga mengaku tidak pernah mendapat tekanan dari manapun untuk segera menyelesaikan kasus ini.

Reporter: Nina Megasari – Zein Fahlevi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *