Kejari Banjarbaru Eksekusi Pencuri Kayu di Atas Lahan Sengketa
DUTA TV BANJARBARU – Penyidik Kejari Banjarbaru mengeksekusi Mugdadi terdakwa pencuri kayu di atas lahan yang bersengketa, pada Kamis (21/02) sore.
Mugdadi (46) dengan kaki tertatih dibawa jajaran Kejari Banjarbaru dan dikawal oleh aparat Kepolisian saat masuk ke mobil tahanan untuk diserahkan ke Lrmbaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Cempaka.
Eksekusi dilakukan menyusul putusan Mahkamah Agung, setelah ditolaknya kasasi yang diajukan oleh teradakwa, dengan ketua Majelis Hakim Andi Abu Ayyyub pada tanggal 27 November 2018 dengan pidana 1 tahun.
Dengan putusan ini, Kejari Banjarbaru mengeksekusi terdakwa untuk menjalani sisa masa tahanan sekitar 9 bulan, dipotong masa tahanan saat mengikuti proses hukum pada tahun 2017 lalu.
Kasi Pidum Kejari Banjarbaru Budi Muklish mengatakan, terdakwa sudah beberapa kali diberi toleransi dengan menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Memang setelah dilakukan pemeriksaan oleh Dokter dan dinyatakan sehat, sehingga langsung dengan personil kami bawa ke rutan untuk menjalani pidananya,†terang Budi Muklish.
Mugdadi kesandung pidana pencurian kayu pohon sekitar 50 kubik, diatas lahan bersengketa dengan Erik Wibawa di Jalan Mistar Cokrokusumo Banjarbaru, pada 2 Agustus 2013. Kini perkara perdata keduanya masih berproses di tingkat banding.
Reporter : Tarida Sitompul