Kejari Banjar: Tak Ada Pelanggaran Hukum, Pulbaket ‘Amplop Coklat’ Dihentikan

Martapura, DUTA TV — Proses pemeriksaan kasus bagi bagi amplop di DPRD Banjar oleh Tim Intel Kejaksaan Negeri Banjar, dari 15 April hingga 6 Mei 2022 selesai.

Dalam keterangan persnya  baru-baru tadi, Kajari Banjar Muhammad Bardan didampingi Kasi Intel Fajar Gigih memastikan, dari 13 orang yang diperiksa semuanya memiliki keterangan yang saling berkaitan bahwa isi amplop adalah berkas alat kelengkapan dewan, dan tidak ada aktivitas melawan hukum.

Dari Pulbaket terungkap juga terungkap, pembagian amplop diprakarsai Ketua DPRD Banjar M Rofiqi, dengan motif mengingatkan fraksi-fraksi tentang usulan alat kelengkapan dewan.

“dari 13 orang yang dimintai klatifikasi dan konfrontasi, semuanya bersesuaian sehingga Kejari Banjar berkesimpulan tidak ada perbuatan melanggar hukum dan menghentikan pulbaket,” katanya.

Meski demikian, pihak Kejaksaan tidak menutup pintu untuk membuka kembali perkara, apabila ada fakta baru tentang kegiatan yang sempat viral di media social.

Reporter : Tarida Sitompul.

Redaksi

Editor & Uploader

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *