Kejari Banjar Luncurkan Layanan E-Tilang Keliling

DUTA TV MARTAPURA – Bagi warga yang ingin membayar denda tilang, kini tidak perlu lagi membuang waktu berjam jam untuk mengikuti proses sidang, karena melalui SK Mahkamah Agung, Hakim dapat memutuskan denda tilang.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar meluncurkan layanan e-tilang keliling. Minibus layanan e-tilang keliling disiapkan di halaman pengadilan Negeri Martapura untuk menerima berkas dan pembayaran denda tilang.

Warga yang datang cukup dengan nomor tilang dan besaran denda, kemudian langsung melapor ke bis e-tilang untuk membayarkan ke kas bank yang disediakan. Namun layanan ini masih belum hadir setiap hari.

“Untuk sementara masih sebulan sekali,”ujar Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjar, Apriyadi.

Dengan hadirnya program e-tilang ini, masyarakat hanya membutuhkan waktu 5 – 8  menit untuk melakukan pembayaran.

 

Reporter : Tarida Sitompul

 

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *