Kejari Banjar ‘Bongkar’ Korupsi Proyek Irigasi Mandi Angin
Martapura, DUTA TV — MA Direktur CV ANS Selaku Konsultan Perencana, digiring staff Kejari Banjar ke ruang konferensi pers, terkait dengan dugaan korupsi proyek rehabilitasi jaringan irigasi mandi angina, di Dinas PUPR Kabupaten Banjar.
MA bersama MY selaku kontraktor pelaksana CV Garuda Raisya, diduga berperan aktif dalam dugaan korupsi proyek jaringan irigasi. bernilai RP 752 juta kemudian di addendum menjadi RP 830 juta lebih.
Namun dari hasil pemeriksaan Kejari Banjar, ditemukan pekerjaan inti proyek itu tidak dikerjakan. dan dari perhitungan kerugian negara, ditetapkan dugaan kerugian negara sebesar RP 753 sehingga MA dan MY ditetapkan menjadi tersangka.
“Keduanya ditetapkan menjadi tersangka,” Kata Muhammad Bardan- Kajari Banjar
Dugaan korupsi itu Diendus Kejaksaan sejak Juni 2022 lalu. Sejauh ini pihak kejaksaan belum bisa membuktikan ada tidaknya keterlibatan asn dalam kasus yang hinga kini masih terus diperdalam.
Reporter : Tarida Sitompul