Kejagung Rampas 40 Ha Tanah Koruptor Bentjo di Gambut

MARTAPURA, DUTA TVDisaksikan oleh kepala pusat pemulihan aset Kejagung RI Elan Suherlan, tim Kejati Kalsel dan Kajari Banjar Hartadi, dilakukan proses pemasangan plang pengumuman, berisikan perampasan tanah dan bangunan, atas dasar putusan Mahkamah Agung RI.

Dari penyelidikan Kejagung RI, Kabupaten Banjar menjadi salah satu penyembunyian asset, terpidana korupsi Benny Tjokrosaputro, yang mengakibatkan kerugian BUMN sebesar Rp16 trilliun, tepatnya di desa Kayu Bawang kecamatan Gambut.

Berdasarkan data, harta berupa lahan seluas 40 hektar itu, terdiri dari 26 bidang, yang tersebar di beberapa lokasi, baik berupa lahan sawah produktif, maupun lahan yang belum digarap.

Untuk mengelabui aparat, koruptor yang disapa Bentjo ini masih menggunakan sejumlah nama warga setempat.

Menurut Kapus pemulihan aset Kejagung RI, Elan Suherlan, kedatangan rombongan untuk meninjau, dan menilai estimasi total harga lahan milik Bentjo seluas 40 hektar, sekaligus menjalankan perintah Mahkamah Agung RI merampas tanah.

“Luas lahan yang dirampas 40 hektar, sementara itu Kejagung RI juga siap menerima komplain dari masyarakat, apabila lahan yang dirampas terjadi bersinggungan dengan lahan warga, selama memiliki bukti konkrit,” ujarnya.

Benny Tjoktosaputro menjadi salah satu koruptor yang mengakibatkan BUMN Asuransi Jiwa Sraya mengalami kerugian 16 trilliun, dan pada 24 Agustus 2021 Mahkamah Agung RI, menolak permohonan kasasi terpidana hukuman penjara seumur hidup itu.

Reporter : Tarida Sitompul

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *