Kejagung Minta Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo – Putri

Jakarta, DUTA TV — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI angkat bicara terkait eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang telah dilayangkan pihak terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang Senin (17/10) kemarin.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menilai jika nota keberatan yang dibacakan kuasa hukum Sambo dan Putri secara garis besar telah memasuki pokok perkara yang seharusnya menjadi materi pembuktian saat sidang telah masuk ke tahap pemeriksaan.
“Eksepsi PH terdakwa hanya bersifat pengulangan dan bantahan, beberapa kali ditegur oleh majelis hakim karena sudah memasuki pokok materi perkara, yakni mengajukan pembelaan sebelum diperiksa perkara pokoknya,” katanya dalam keterangannya, Selasa (18/10)
Alhasil, dia menilai jika apa yang dimintakan penasehat Putri maupun Sambo berkaitan dengan majelis hakim untuk menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) harus ditolak.
Sedangkan, eksepsi yang dibacakan oleh kubu terdakwa belum menyentuh substansi dari eksepsi sebagaimana diatur dalam 156 KUHAP, yakni terkait dengan Kopetensi peradilan, Syarat Formil Surat Dakwaan dan Syarat Materiil Surat Dakwaan, yang berkonsekuensi Surat Dakwaan dapat dibatalkan dan Batal demi Hukum;
“Sehingga itu harus ditolak dan sidang harus dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara,” ucapnya.
Sedangkan, Ketut mengatakan bahwa dakwaan yang disusun kejaksaan telah dibuat secara lengkap, cermat dan jelas sebagaimana diatur dalam 143 KUHAP.
“Sehingga tidak ada celah bagi terdakwa untuk keberatan karena semua Surat Dakwaan bersumber dari Fakta Hukum Berkas Perkara yang dirangkai menjadi Surat Dakwaan,” terangnya.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri langsung menanggapi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J sebagaimana tertuang dalam nota keberatan atau eksepsi.
Dalam eksepsinya, mereka meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan seluruh dakwaan yang dijatuhkan oleh jaksa. Karena dianggap tidak cermat dengan hanya memuat seraya keterangan dari Bharada E.(mer)





