Kejagung Lelang 17 Kapal Tersangka Korupsi Asabri di Samarinda
Jakarta, DUTA TV — Kejaksaan Agung mulai melelang 17 kapal milik tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero), Heru Hidayat. Kapal tersebut diketahui telah disita sejak Februari lalu.
“Akan dilakukan pelelangan atas benda sitaan atau barang bukti dalam perkara tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu (23/6).
Dalam hal ini, pelelangan tersebut diatur dalam Pasal 45 Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Biaya penyimpanan dan pemeliharaan aset itu cukup tinggi di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, Samarinda.
Lelang akan dilakukan pada Jumat (2/7) mendatang secara daring di website https://www.lelang.go.id pukul 12.00-13.00 WIB.
“Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui surat elektronik e-Auction open bidding,” ucap Leonard.
Persyaratan lelang bagi individu yang berminat ialah memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Jika badan hukum, perusahaan wajib memiliki akta pendirian dan perubahan, KTP sesuai nama yang tertera dalam akte perusahaan.
Pemenang lelang wajib melunasi harga ditambah dengan bea lelang sebesar 2 persen paling lambat lima hari kerja sejak dinyatakan sebagai pemenang. Jika tak melunasi, maka akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetor ke kas negara.
Setelah itu, kata Leonard, peserta lelang wajib mengambil objek lelang paling lambat 14 hari setelah pelunasan pokok lelang dan bea lelang diterima.(cnni)