Kecewa Penetapan Upah, Buruh Sawit Mengadu ke DPRD Kotabaru

Kotabaru, Duta TV — Sejumlah federasi serikat pekerja sawit yang tergabung dalam Aliansi Serikat Buruh Sawit Kalimantan atau Serbusaka mendatangi kantor DPRD Kabupaten Kotabaru.
Mereka menyampaikan kekecewaan terkait penetapan upah minimum Kabupaten Kotabaru tahun 2024. Koordinator Aliansi Serbusaka, Rutqi, menyebut pembahasan yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan terkesan dirahasiakan. Oleh karena itu, pihaknya mengadu ke DPRD Kotabaru dengan harapan agar Dewan Pengupahan datang untuk memberi penjelasan.
Di sisi lain, buruh juga meminta legislatif untuk mendesak bupati agar merekomendasikan kenaikan UMK sebesar 15 persen. Alasannya, antara lain karena status Indonesia saat ini sebagai negara berpendapatan menengah atas, serta adanya kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri yang tanpa menggunakan formula penyesuaian upah alfa.
“Setelah kami pelajari, mereka menggunakan surat edaran Menaker, itu bertentangan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Kotabaru, sehingga itu yang membuat kami sangat kecewa kenapa mereka tidak mau hadir ke sini untuk menjelaskan,” kata Rutqi, Koordinator Serbusaka.
Sementara itu, tindak lanjut langsung dilakukan DPRD Kabupaten Kotabaru dengan melayangkan rekomendasi kepada bupati. Harapannya agar besaran upah minimum yang diajukan ke provinsi turut mempertimbangkan aspirasi para buruh.
“Harapan kami rekomendasi yang dibuat bupati betul-betul hasil dari kajian dan penelitian agar buruh di Kotabaru benar-benar menerima hak sesuai dengan tuntutan kebutuhan hidup saat ini,” ujar Syairi Mukhlis, Ketua DPRD Kotabaru.
Sebelumnya, pembahasan UMK Kotabaru tahun 2024 oleh Dewan Pengupahan setempat menghasilkan usulan kenaikan sekitar 3,8 persen dari UMK tahun 2023 yang sebesar 3,2 juta rupiah.
Reporter: Nazat Fitriah