Kebijakan Kenaikan Cukai Disebut Gagal Turunkan Perokok Anak

Jakarta, DUTA TV Kebijakan peningkatan cukai rokok pemerintah sekitar sepuluh persen setiap tahun dianggap tidak efektif dalam menekan tingkat perokok di kalangan anak atau remaja.

Temuan tersebut berasal dari studi yang dilakukan Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), yang menunjukkan bahwa anak-anak remaja masih mampu membeli rokok batangan dengan menggunakan uang jajanan mereka sendiri.

Olivia Herlinda, Chief of Research and Policy CISCI, menyampaikan pihaknya melakukan penelitian terhadap 49 siswa di dua Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di wilayah Jakarta Selatan.

Hasil penelitian CISDI menunjukkan bahwa 70 persen dari responden mengakui membeli rokok batangan ketika mereka pertama kali merokok. Para siswa ini memperoleh rokok tersebut dari kios-kios di sekitar sekolah dengan harga terendah sekitar Rp1.000 per batang.

“Penjualan rokok batangan membuat remaja bisa membeli rokok dengan uang jajan harian. Rokok yang sudah murah menjadi lebih terjangkau lagi karena diecer. Bayangkan betapa besarnya alokasi untuk belanja rokok. Padahal, mereka seharusnya bisa menggunakan dana ini untuk kebutuhan esensial seperti membeli makanan bergizi,” ungkap Olivia.

Bahkan mereka rela merogoh kocek sebesar Rp30.000 hingga Rp200.000 setiap minggu untuk membeli rokok secara eceran. Hal ini menjadi ironis karena jumlah tersebut setara dengan separuh dari pengeluaran per kapita mingguan rata-rata penduduk Indonesia.

Olivia lebih lanjut mengatakan seharusnya kenaikan tarif cukai rokok merupakan salah satu instrumen yang cukup penting dalam rangka menekan prevalensi baik perokok anak maupun perokok dewasa di berbagai negara maju. Untuk itu ia mengimbau pemerintah untuk kembali menaikkan persentase cukai rokok.

CISDI juga mendorong penegakkan dan pemberian sanksi atas pelanggaran penjualan produk tembakau pada anak di bawah usia 18 tahun. Olivia menuturkan sebenarnya Indonesia sudah memiliki aturan jelas mengenai hal ini, tetapi seringkali tidak dipatuhi oleh penjual.(voai)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *