Kasih Uang Gepeng Denda Rp 100 ribu, Beli Tisu dan Koran di Traffic Light?
Banjarmasin, DUTA TV — Pemerintah kota Banjarmasin kembali menggalakan peraturan daerah nomor 3 tahun 2010 tentang penanganan gelandangan dan pengemis serta tuna susila. Perda tersebut memuat larangan memberi uang kepada gepeng, pengamen dan sejenisnya, dengan denda sebesar 100 ribu rupiah.
Keberadaan perdapun menuai banyak reaksi pro kontra dari public. Ada yang setuju, namun ada juga yang kontra dengan berbagai alasan masing – masing.
Di sisi lain, minimnya sosilisasi dan pemahaman perda nomor 3 tahun 2010, juga menuai reaksi tanya public. Salah satunya bagaimana jika warga atau pengendara membeli koran dan barang lainnya di persimpangan jalan atau traffic light.
Menjawab pertanyaan ini, pihak Satpol PP kota Banjarmasin melalui kabid penegakan Perda, Fahmi Arif Ridha membeberkan jika hal tersebut termuat dalam Perda yang berbeda.
Regulasi atau aturan untuk pencari penghasilan di persimpangan jalan diatur dalam perda nomor 14 tahun 2015 atas perubahan nomor 20 tahun 2013 tentang penyelenggaraan kebersihan, keindahan, ketertiban dan kesehatan lingkungan, termasuk tertip jalan pada pasal 14 ayat 3. Sementara untuk sanksi yang dimuat hanya berupa teguran administrasi.
“Pencari penghasilan di persimpangan sebenarnya dikenakan perda nomor 14 tahun 2015, pada klausul pasal dilarang mencari penghasilan di persimpangan, ini dua perda yang berbeda, kalo untuk perda nomor 14 ini hanya sanksi administrasi,” Kata Fahmi Arif Ridha, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Banjarmasin.
Namun Fahmi menekankan kedua perda tersebut sama-sama melarang aktifitas dan kegiatan di persimpangan jalan.
Reporter : Nina Megasari