Kapolresta Banjarmasin : Kembang Api Boleh, Petasan Dilarang
BANJARMASIN, DUTA TV – Kapolresta Banjarmasin, Kombespol Sabana Atmojo, mengingatkan aturan dan larangan kepada warga ataupun penjual petasan agar tidak memainkan dan menjualnya, terlebih kala Ramadhan.
Jika nantinya ditemukan ada warga yang nekat memainkan dan penjual petasan, pihaknya akan mengambil tindakan baik itu menyita petasan mereka atau sanksi paling berat mempidanakannya.
Namun, Sabana mengungkapkan, pihaknya tetap mengupayakan upaya persuasif agar warga atau penjual tidak menggunakan petasan yang bisa menggangu ketenangan warga.
Sementara, sesuai undang-undang saat ini yang diperbolehkan untuk dijual maupun dimainkan hanya jenis kembang api.
“Petasan dilarang tidak boleh jadi masyarakat tidak boleh. Kita sita, kalau ketahuan ditangkap ya salah sendiri. Kembang api yang boleh,” jelas Kombespol Sabana.
Biasanya, penjualan petasan sendiri mulai marak pada awal Ramadhan, hingga menjelang Lebaran. Petugas nantinya juga akan melakukan patroli rutin, untuk mencegah penjualan dan penggunaan petasan di Banjarmasin.
Reporter : Zein Pahlevi