Kampanye Di Halaman Sekolah, Caleg Hanura Dan Gerindra Disidang Bawaslu

DUTA TV BANJARMASIN – Sidang penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu 2019 dipimpin 3 orang Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan, Azhar Ridhani didampingi 2 Majelis Sidang Nurkholis Majid dan Aries Mardiono dengan agenda pembacaan tuntutan pelapor dan mendengarkan jawaban terlapor.

Perkara dilaporkan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Mereka menemukan pelanggaran pada tempat pelaksanaan kampanye peserta Pemilu yang dilakukan di halaman Sekolah Dasar Negeri Awang Baru, Kecamatan Batang Alai Utara  pada 18 Januari 2019.

Sebagai terlapor, Timses Kawan Aulia M. Luthfi Rakhman, Timses Kawan Rizki – Khairul Fatarujali, Celeg DPR RI dari Partai Gerindra Syaiful Rasyid dan Aulia Oktaviandi serta Caleg DPRD Kalsel dari Partai Hanura, Rizki Niraz Anggraini.

Ketua Bawaslu HST, M. Ahsani mengatakan, dugaan pelanggaran karena pelaksana kampanye tanpa pemberitahuan memindah lokasi kampanye semula yakni di gedung pertemuan Desa Awang Baru.

“Pelaksanaan kampanye tidak sesuai dengan surat tanda terima pemberitahuan di Kepolisian. Surat STTP lampirannya di gedung serbaguna, ternyata pelaksanaan di halaman sekolahan. Kami menerima tembusan dari Kepolisian. Temuan dari Panwaslu Kecamatan. Hasil pengawasan disampaikan ke Bawaslu kemudian kami lakukan kajian,”kata M. Ahsani.

“Kami baru dapat kuasa hari ini. Kami akan pelajari dan berikan tanggapan. Baru satu ini. Hari ini per tanggal 12 Januari, akan kami analisa,”ujar Abdul Aziz, Kuasa Hukum Terlapor.

Sidang kedua dengan mendengarkan tuntutan dan jawaban terlapor terpaksa ditunda hingga Kamis mendatang dengan agenda serupa serta pembacaan hasil putusan dari majelis sidang.

 

Tim Liputan

 

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *