Kalsel Jadi Tempat Tujuan Peredaran Narkoba, BNNP Kalsel : Desa Bersinar Perlu Dibentuk di Semua Wilayah Kalsel

Banjarmasin – Dutatv.com, Hingga pertengahan tahun 2025, peredaran narkoba di Kalimantan Selatan masih cukup tinggi, bahkan Kalsel saat ini bukan menjadi daerah transit peredaran narkoba, namun sudah menjadi daerah tujuan. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan, Brigjend Pol. Edwin Wisnu Andayana dalam gelaran Rakor Pengembangan dan Pembinaan Kota/ Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba di Kantor BNNP Kalsel di Banjarmasin, Selasa (27/5).
Dulu, lanjut Wisnu, Kalsel menjadi tempat transit peredaran narkoba, tapi sekarang menjadi tempat tujuan karena permintaan dan daya beli masyarakat serta ekonominya stabil.
“Seluruh Kabupaten dan Kota di Kalimantan Selatan tidak ada yang aman, semua sudah dimasukin pengedar narkoba,” ungkap Wisnu.
BNN sendiri, jelas Wisnu, tidak bisa sendiri untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba, melainkan harus bekerjasama dengan semua pihak karena narkoba sudah ada disekitar kita.
“Oleh karena itu, segenap lapisan masyarakat harus berbuat dan mendukung BNN Provinsi Kalsel serta jajarannya melaksanakan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN),” katanya.
Wisnu menegaskan di Banjarmasin sendiri ada daerah-daerah yang perlu ditekan angka kejahatannya, terutama dari bandar-bandar narkoba, termasuk pemakai narkoba. BNN akan merehabilitasi pengguna atau pemakai narkoba bukan ditangkap.
“Jika ada yang memakai dan ketergantungan terhadap narkoba, silahkan lapor ke kami, biar kami rehab,” tegas Wisnu.
Untuk mengatasi maraknya peredaran narkoba, BNNP Kalsel juga menggandeng berbagai pihak membentuk kampung atau desa bersinar, namun karena keterbatasan anggaran, BNNP hanya mampu membentuk 2 desa/ kelurahan Bersinar setiap tahunnya. Di Kalsel sendiri, BNNP mengapresiasi Pemkab Balangan yang membentuk seluruh desanya menjadi Desa Bersinar.
“Ini luar biasa, di Kabupaten Balangan semua desanya diminta menjadi desa Bersinar, luar biasa respect dari Bupati Balangan,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Pelayanan Dan Penunjang Medik RSJ Sambang Lihum, drg. Yuyun Sukaesi menjelaskan RSJ Sambang Lihum juga berorientasi pada rehabilitan, baik itu pecandu, penyalahguna maupun korban penyalah gunaan narkotika (Volunter Keluarga dan Kasus Hukum), untuk terlepas dari belenggu Narkoba.
Di rumah sakit ini, ruang lingkup pelayanan dan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalah gunaan narkotika mencakup Rawat Jalan/Poliklinik Napza, dan Rawat Inap volunter keluarga yang memberikan pelayanan kepada para pengguna Napza setelah diperiksa dokter dan hasil asesmen menyatakan ada indikasi rawat inap maka rehabilitan diharuskan untuk menjalani rehabilitasi rawat inap dengan waktu minimal 3 bulan, maksimal selama 6 bulan dan akan dievaluasi per 3 bulan untuk mendapatkan perubahan perilaku, mental dan spiritualnya sedangkan untuk kasus hukum maka masa rehabilitasi disesuaikan dengan putusan pengadilan.
Dari data, jumlah pasien rehabilitasi NAPZA RSJ Sambang Lihum Januari sampai dengan April 2025 menyebutkan untuk rawat jalan 310 orang dan rawat inap 145 orang
“Untuk itu, mari kita berantas peredaran narkoba, bagi pengguna agar direhab supaya bisa menjalani kembali kehidupannya dengan baik, dan kita sama-sama menjaga keluarga kita dari ancaman narkoba,” pungkasnya.
Arian





