KAKI Kalsel Minta DJBC Kalbagsel Berantas Peredaran Rokok ilegal

Banjarmasin, DUTA TV — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel melakukan penyampaian aspirasi terkait peredaran rokok ilegal di Kantor DJBC Kalbagsel di Jalan Barito Hilir, Kota Banjarmasin, Selasa (7/12/2021).
Dipimpin Ketuanya, Akhmad Husaini, KAKI Kalsel menyampaikan bahwa puluhan merek rokok ilegal masih dapat mereka dapati di sejumlah lokasi di Kalsel dan Kalteng.
“Modus operandi yang dilakukan pemain cukai rokok ilegal di Kalsel, ini pita rokok kretek namun dipasang ke rokok filter. Ada yang isinya 20 batang, namun cukainya 12 batang,” kata Husaini.
Mereka meminta, DJBC Kalbagsel bekerja lebih keras untuk benar-benar menihilkan peredaran rokok ilegal yang sangat merugikan negara.
KAKI Kalsel juga meminta penindakan yang dilakukan tak pandang bulu, termasuk jika ada keterlibatan oknum-oknum pihak berwenang dalam peredaran rokok ilegal.
Sementara melalui gerakan penindakan gempur rokok ilegal, Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) telah menyita dan memusnahkan jutaan batang rokok ilegal di Tahun 2021.
Namun dengan berbagi cara dan modus, pabrikan rokok ilegal juga terus mencari jalan-jalan tikus untuk menyebarkan produknya ke tengah masyarakat.
Karena itu, upaya proaktif dari masyarakat untuk turut menghalau penyebaran rokok ilegal dengan memberikan informasi dan masukan tentang peredaran rokok ilegal sangat diharapkan oleh DJBC Kalbagsel.
“Prinsipnya kami sangat menghargai aspirasi dari teman-teman KAKI Kalsel, kami sangat terbuka dengan masukan dan informasi seperti ini. Kami sangat berterimakasih dan akan kami tindaklanjuti,” kata Heny.
Dipaparkannya, DJBC Kalbagsel terus berupaya keras dalam menindak peredaran rokok ilegal, dimana di Tahun 2021 ini telah ada lima penindakan yang berlanjut ke penyidikan.
Pengenaan denda ke sejumlah pabrikan rokok yang mengedarkan produk dengan melanggar aturan juga dilakukan.
Tak cuma penindakan, langkah preventif melalui sosialisasi baik melalui daring di media sosial maupun secara konvensional langsung ke masyarakat dan pedangan warung atau toko terus dilakukan.
“Kalau menemukan rokok-rokok dengan ciri-ciri yang diduga rokok ilegal boleh diinfo ke kami ke Kantor Bea Cukai terdekat atau ke hotline Bravo Bea Cukai 1500225 kami sangat harapkan masukan dan informasi dari masyarakat,” kata Heny.
Tim liputan duta tv