Kakek Sabet Tetangga yang Petik Daun Singkong Tanpa Izin

Banjarbaru, DUTA TV Seorang kakek berinisial A, 60 tahun, yang kesehariannya berprofesi sebagai petani, harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Liang Anggang.

Ia diamankan Unit Reskrim Polsek Liang Anggang setelah dilaporkan melakukan dugaan penganiayaan kepada perempuan di kebun sayur tepatnya di Jalan Caraka Jaya, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.

Kanit Reskrim Polsek Liang Anggang, Ipda Isman Riskadany, mengungkap kronologi tersangka menyabetkan senjata tajam jenis sabit dua kali ke arah korban. Aksi dipicu karena korban memetik daun singkong di kebun tersangka yang merupakan tetangganya.

“Awalnya korban pergi ke kebun untuk meminta daun singkong kepada milik mantan istri tersangka. Mantan istrinya membolehkan, namun begitu korban memetik, tersangka meneriaki maling. Korban mengalami luka di jari telunjuk sebelah kanan. Seorang saksi sempat melerai dan korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian,” jelas Ipda Isman.

Sementara itu, tersangka mengaku kesal dengan korban hingga mengambil sebilah arit. Awalnya tersangka mengaku hanya mengayunkan sajam tersebut di hadapan korban, namun karena korban terus melawan, sehingga membuat tersangka nekat menyabetkan sajam tersebut hingga mengenai jari korban.

“Berkelahi dengan teman karena memetik daun singkong itu tidak bilang, ditegur tidak didengarkan. Tahu-tahu saya pulang ke pondok, cuci kaki, korban memukul di punggung pakai kayu. Tidak bilang. Karena daun singkong itu untuk dijual satu babatnya Rp2.000, kadang Rp1.500,” ujarnya.

Tersangka A kini meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Liang Anggang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dikenakan Undang-Undang Darurat Pasal 2 Ayat 1 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Reporter: Suhardadi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *