Kajati Kalsel Usulkan Rumah Restorative Justice Ada di 13 Kabupaten Kota
BANJARMASIN, DUTA TV – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Mukri, menyarankan untuk segera di bangun rumah-rumah restorative justice yang ada di 13 kabupaten kota se-Kalimantan Selatan.
Dibangunnya rumah restorative justice itu dapat dijadikan sebagai wadah untuk koordinasi atau pendekatan dalam penyelesaian suatu perkara di luar peradilan, yang melibatkan korban, pelaku, serta elemen-elemen masyarakat demi terciptanya suatu keadilan.
Untuk pendiriannya Mukri mengatakan, kejaksaan setempat bisa berkoordinasi dengan kepala desa, mengingat pembentukan rumah restorative justice harus berdasarkan peraturan desa atau perdes sebagai payung hukumnya.
Keberadaan rumah restorative justice dinilai sangat strategis untuk mendamaikan suatu perkara yang sifatnya ringan. Namun, ada tiga syarat prinsip keadilan restoratif bisa ditempuh, yakni pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana di bawah lima tahun serta nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp 2,5 juta.
Reporter : Mawardi