Kadin Klaim Larangan Minyak Curah Tak Susahkan Rakyat Kecil

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengklaim larangan penjualan minyak curah tidak akan menekan tingkat daya beli masyarakat dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Misalnya, para pedagang kaki lima di pinggir jalan yang kerap menggunakan minyak tersebut karena dianggap lebih murah.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan bakal melarangkan peredaran minyak curah di pasar masyarakat mulai 1 Januari 2020. Sebagai gantinya, minyak curah wajib menggunakan kemasan premium bukan plastik biasa.

Dari sisi tingkat daya beli, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perdagangan Benny Soetrisno mengatakan larangan ini tidak akan membuat kantong masyarakat bolong. Sebab, minyak goreng dalam kemasan sejatinya lebih sehat ketimbang minyak curah yang tidak memiliki tambahan vitamin dan pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Selain itu, minyak goreng dalam kemasan sebenarnya memiliki volume yang lebih tepat daripada minyak curah yang biasanya kerap dikurangi takaran ‘timbangannya’.

Lebih lanjut, menurutnya, tingkat daya beli masyarakat tidak akan tertekan akibat kebijakan baru ini karena pengemasan minyak goreng dalam kemasan bisa menyesuaikan kemampuan beli masyarakat. Misalnya, saat ini marak dijual minyak goreng dalam kemasan kecil atau volume rendah dengan harga yang pas dengan kantong wong cilik.

Sementara dari sisi UMKM, para pelaku tetap bisa menggunakan minyak curah asal dikemas dalam kemasan premium, sehingga tidak plastik biasa. Selain itu, minyak curah tersebut tetap melewati proses penyulingan dan diawasi oleh BPOM, sehingga faktor kesehatan tetap terjamin.

 

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *