Kades Sei Rasau Ditangkap Di Kaltim

DUTA TV BATOLA – Tersangka korupsi dana APBDes tahun anggaran 2017, Kepala Desa Sungai Rasau, Kecamatan Cerbon Kabupaten Barito Kuala, Bahrun ditangkap  jajaran Polres Barito Kuala.

Bahrun terlihat pasrah saat digelandang ketika berhasil ditangkap dan sempat melarikan diri ke Kalimantan Timur.

Dirinya harus mempertanggung jawabkan perbuatanya setelah melakukan dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp 367 juta  dari 1,2 milar dana desa.

Diduga tersangka tidak dapat mempertanggung jawabkan pengelolaan dana. Selain itu, mekanisme pengadaan barang dan jasa pun dilakukan tidak secara swakelola, namun melibatkan pihak pemborong atau penyedia jasa.

Untuk penyedia jasapun tidak melalui mekanisme  tim pelaksana kegiatan, melainkan ditunjuk langsung oleh kepala desa, termasuk pengambilan dana langsung dilakukan oleh tersangka, bukan atas permintaan pelaksana kegiatan.

Dihadapan petugas, tersangka mengakui menggunakan dana tersebut  untuk membayar hutang.

“Saya akui menggunakan dana itu untuk membayar hutang, karena saya banyak hutang,”ucap Bahrun.

“Pelaku ditangkap di Kaltim setelah sempat melarikan diri. Dana yang digunakan tanpa bisa mempertanggungjawabkan 367 juta lebih, hasil penyidikan Tipikor,”jelas Kapolres batola, AKBP Mugi Sekar Jaya.

 Akibat perbuatanya kini Bahtun harus mendekam di ruang tahanan Polres Batola.

  

Reporter : Ahmad Sahsada Bakti