Kades Kolam Kanan Gugat Tiga Dinas di Pemkab Batola

Banjarmasin, DUTA TV — Kasus gugatan Kepala Desa Kolam Kanan, terhadap pemerintah Kabupaten Barito Kuala di Pengadilan Negeri Marabahan, terus bergulir.

Gugatan itu dilayangkan Kades Kolam Kanan Endang Sudrajat, melalui kuasa hukumnya, Muhamad Pazri, terkait dugaan menahan dan memperlambat pencairan dana desa sehingga menghambat pembangunan desa.

Tak tanggung-tanggung gugatan atau ganti rugi yang diajukan sebesar 16,7 miliar rupiah lebih.

Diketahui ada tiga pihak yang menjadi tergugat, yakni, bagian Inspektorat Batola, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta asisten bidang pemerintahan dan kesra pemerintah Kabupaten Batola.

Muhamad Pazri, mengatakan, rencananya Rabu besok, akan dibacakan putusan gugatan oleh hakim Pengadilan Negeri Marabahan. Ia berharap persidangan bisa digelar tanpa adanya penundaan, serta memberikan rasa keadilan terhadap kliennya.

Sementara menjelang putusan gugatan di Pengadilan Marabahan besok, Inspektorat Batola dikabarkan telah mencabut laporan hasil pemeriksaan yang sebelumnya telah disampaikan ke Polres Batola.

Reporter : Mawardi

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *