Juru Parkir Simpan 30 Butir Inek dan Satu Kg Sabu di Karung Pasir

BANJARMASIN, DUTA TV Satresnarkoba Polresta Banjarmasin belum lama tadi mengamankan Agustinus Tjindera, seorang juru parkir karena kedapatan ingin melakukan transaksi narkoba.

Dari tangan Agus, saat itu polisi hanya menemukan satu buah timbangan digital. Polisi pun langsung melakukan pengembangan penyelidikan dan menemukan barang bukti lainnya berupa 23 paket sabu yang jumlah bobotnya hampir satu kilogram.

Selain narkoba jensi sabu, dari lokasi di sebuah ruko di jalan Veteran yang diketahui milik orang tua Agus, turut didapati 30 butir ekstasi yang ditemukan dalam sebuah karung pasir.

“Jelas ini pengedar yah, kalo satu kilo dia dapat keuntungan 200 juta, dia sudah dua kali masuk penjara,” ungkap Kombes Pol Sabana Atmojo Kapolresta Banjarmasin.

Atas perbuatannya, Agus dikenakan pasal 114 ayat dua atau 112 ayat dua dengan ancaman hukuman 20 tahun pidana penjara.

“Uangnya sudah habis sekitar 15 juta keuntungan, benar sudah dua kali masuk,” tutur Agus.

Reporter : Nina Megasari – Zein Fahlevi

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *