Jualan di NFT Pajaknya 0,5 Persen

Jakarta, DUTA TV Penjual produk non-fungible token (NFT) wajib membayar pajak penghasilan (Pph) final UMKM sebesar 0,5 persen. Skema tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak (WP) yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Mengutip keterangan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rabu (19/1), pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh wajib pajak (WP) dari manapun. Dengan catatan, pajak tersebut dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan WP.

“Dengan demikian, orang yang memperoleh penghasilan dari penjualan NFT telah memiliki kewajiban perpajakan,” tulis DJP dalam keterangan resmi.

DJP mengatakan hasil penjualan NFT dapat ditransfer dari dompet kripto penjual ke alamat dompet kripto yang berada di bursa.

Namun, pemerintah menyatakan belum ada mekanisme pemotongan PPh oleh pihak ketiga pada saat proses penarikan uang kripto di bursa.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan NFT wajib dimasukkan ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak. Hal ini sejalan dengan maraknya perdagangan aset digital di tengah masyarakat.

Menurutnya, aset digital merupakan salah satu objek pajak karena memiliki unsur tambahan penghasilan bagi pemiliknya. Walau belum diatur secara khusus, Neilmaldrin mengklaim NFT masih dapat dikenakan aturan perpajakan umum.(cnni)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *