JPU Tuntut Terdakwa ‘Ratu’ Investasi Bodong 5 Tahun
Banjarbaru, DUTA TV — Para korban terdakwa kasus dugaan investasi bodong bahan bakar minyak, kembali memenuhi ruang sidang kartika di Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru, untuk mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum Kejari Banjarbaru.
Dalam sidang lanjutan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum, menilai perbuatan terdakwa telah merugikan 63 korban yang menanamkan investasi, dan dilakukan berulang hingga banyak yang menjadi korban.
Karena itulah, JPU Kejari Banjarbaru menilai terdakwa diyakini melanggar pasal 278 dan pasal 372 kuhp, tentang penipuan dan penggelapan dan mangajukan tuntutan 5 tahun pidana penjara kepada majelis hakim.
Menurut Kasipidum Kejari Banjarbaru, Ganes Adi Kusuma, pihaknya mengajukan tuntutan maksimal 4 tahun dan ditambah sepertiga, karena terdakwa melakukan perbuatannya berulang ulang, hingga korban mencapai 63 orang, dengan total kerugian Rp 30 milliar lebih.
Sementara itu, para korban tidak mempersoalkan besaran tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, karena kliennya hanya mengharapkan itikad baik fitrianur mengembalikan investasi dan yang dititpkan kepada terdakwa.
Korban yang rata rata menanamkan investasi mencapai ratusan juta rupiah, tertarik atas promosi yang disebarkan terdakwa melalui media sosial, untuk digunakan sebagai modal usaha bahan bakar minyak, namun beberapa bulan kemudkan, terungkap bisnis tersebut menyisakan persoalan bagi hasil yang tak sesuai harapan.
Reporter : Tarid Sitompul