JPU Tuntut Terdakwa Pemalsuan Sporadik Tanah Sungai Tiung 6 Bulan Penjara

Banjarbaru, DUTA TV — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru membacakan tuntutan di hadapan tiga orang terdakwa AG dan ZA, serta seorang mantan Lurah Sungai Tiung berinisial S, di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Senin sore (15/12/25).
Dalam tuntutannya, ketiga terdakwa dinilai terbukti terlibat dalam pemalsuan sporadik tanah yang diterbitkan Kelurahan Sungai Tiung untuk lahan seluas 19 hektare pada tahun 2016. JPU menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
Menyikapi tuntutan dari jaksa, Dedi Mediyanto Santoso selaku kuasa hukum salah satu terdakwa S menyatakan akan melakukan upaya pembelaan terhadap kliennya. “Kami akan melakukan pledoi pembelaan, karena Pak Sahbanto tidak bisa dipidana karena hanya melanggar administrasi. Kalau perbuatan pemalsuan bukan ranah kami. Kalau sesuai keterangan saksi ahli menyatakan cuma adanya mal administrasi. Apabila Pak Sahbanto dinyatakan bersalah berarti lurah se-Kota Banjarbaru juga dinyatakan bersalah,” ujar Dedi.
Sementara itu, Syamsul Bahri selaku kuasa hukum pelapor mengungkapkan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 263 ayat dua karena diduga menggunakan surat palsu dan dituntut enam bulan penjara. “Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 263 ayat dua karena diduga menggunakan surat palsu, dituntut enam bulan penjara. Ini sesuai dengan fakta yang terbukti di persidangan. Kami berharap ke depan sporadik yang diterbitkan setelahnya agar dicabut oleh lurah yang menjabat sekarang, karena sporadik yang ini tahun 2016 sudah jadi barang bukti, dan sporadik yang terbit di tahun 2021 agar bisa dibatalkan,” jelasnya.
Sementara itu, agenda sidang dugaan kasus pemalsuan sporadik tanah ini akan kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Banjarbaru dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa atau pledoi.
Reporter: Tim Liputan





