JPU Hadirkan Mantan Pacar Terdakwa Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM sebagai Saksi

Banjarmasin, Duta TV — Sidang kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat dengan korban Zahra Dilla kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum atau JPU menghadirkan enam orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Dua saksi pertama yang dihadirkan merupakan sahabat korban, yakni Aulia Putri dan Ariska Salsabila. Keduanya memberikan kesaksian terkait keseharian korban semasa hidup.
Sementara itu, saksi Rahmat yang berprofesi sebagai pembersih selokan turut dihadirkan. Ia merupakan orang pertama yang menemukan jasad korban di lokasi kejadian. Persidangan kemudian dilanjutkan dengan keterangan dari dua relawan emergency, Lazuardi dan Helmi Santoso.
Saksi terakhir yang dihadirkan adalah Dea, mantan tunangan terdakwa. Di hadapan majelis hakim, Dea mengungkapkan bahwa terdakwa kerap menjalin hubungan dengan perempuan lain saat masih berpacaran dengannya.
Tak hanya itu, Dea juga menyebut terdakwa sempat tidak mengakui perbuatannya terkait pembunuhan korban yang juga dikenalnya.
Diketahui, dalam dakwaan di sidang perdana, terdakwa Muhammad Seili yang merupakan mantan anggota polisi dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman seumur hidup. Dalam persidangan, terdakwa tidak membantah seluruh dakwaan yang dibacakan dan mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim.
Kasus yang sempat viral di media sosial ini bermula dari penemuan jasad korban Zahra Dilla, 20 tahun, di dalam gorong-gorong di depan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin. Kurang dari 24 jam setelah penemuan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan terdakwa.
Dari hasil penyelidikan, diketahui terdakwa memiliki hubungan pribadi dengan korban. Motif pembunuhan diduga karena terdakwa takut hubungan tersebut terbongkar.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya untuk mengungkap secara terang peristiwa pembunuhan tersebut.
Reporter: Mawardi





