Jakarta, DUTA TV – Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak ingin memberikan pendapat atas putusan Mahkamah Konstitusi soal batas usia capres dan cawapres yang dibacakan kemarin, Senin (16/10/23). Ia meminta urusan ini ditanya langsung ke MK.
“Nanti bisa disalah mengerti ,seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif. Silahkan juga pakar hukum yang menilainya,” kata Jokowi dalam keterangan pers di Beijing, Cina, Senin, 16 Oktober 2023. ”
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi soal batas usia capres dan cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru Re A. MK menyatakan menerima sebagian putusan tersebut.
Dalam putusannya, MK menambahkan frasa,”pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah,” dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
Alhasil, dengan putusan itu semua mantan atau kepala daerah yang sedang menjabat saat ini yang berusia di bawah 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres.
Putusan MK tersebut membuat peluang putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk maju pada Pilpres 2024 terbuka lebar. Gibran merupakan Wali Kota Solo dan juga keponakan dari Ketua MK Anwar Usman.
Nama Gibran sebelumnya telah disodorkan oleh Partai Bulan Bintang (PBB) untuk menjadi calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto. Sebelumnya, langkah Gibran untuk maju pada Pilpres 2024 terhambat karena masih berusia 36 tahun, atau kurang 4 tahun dari syarat dalam UU Pemilu.
Jokowi pun menyatakan tak mencampuri urusan partai politik soal pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.(tem)