Jika Terlambat, Penyedia Katering Jemaah di Makkah Kena Sanksi

Jakarta, DUTA TV — Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Makkah mengumpulkan perwakilan 54 dapur penyedia konsumsi jemaah haji Indonesia di Makkah. Mereka kembali diingatkan untuk mengirimkan makanan tepat waktu. Sanksi akan diberikan jika makanan terlambat.

Seperti diketahui, jemaah haji Indonesia dijadwalkan akan mulai tiba di Makkah Al-Mukarramah pada 1 Juni 2023 setelah tuntas melaksanakan ibadah arbain. Kloter pertama embarkasi Jakarta – Pondok Gede (JKG 01) akan menjadi rombongan pertama yang tiba di Kota Kelahiran Nabi.

taboola mid articleKepala Bidang Katering Haji, Muhammad Agus Syafi’ mengingatkan agar penyedia makanan melakukan persiapan terbaik dalam melayani jemaah haji. Mereka juga diminta untuk cermat dalam distribusi agar makanan layak dikonsumsi saat diterima jemaah haji.

 

“Tiap dapur harus cermat memperhatikan semua aturan yang sudah disepakati, baik dari segi menu hingga waktu distribusi makanan,” ujar Agus saat memimpin rapat pelayanan konsumsi bagi jemaah haji, di Kantor Daker Makkah, Senin (29/5).

Agus menambahkan, ada petugas PPIH yang mengawasi setiap pelayanan konsumsi. “Perlu juga diingat bahwa akan ada sanksi bagi dapur yang terlambat dalam melakukan distribusi makanan kepada jemaah,” sambungnya.

Selama di Makkah, jemaah haji Indonesia akan mendapat tiga kali makan. Untuk makan pagi, distribusi dilakukan dari jam lima sampai delapan, dengan batas maksimal waktu konsumsi adalah jam sembilan.

Untuk makan siang, distribusi dari pukul 12.00 WAS sampai pukul 14.00 WAS, dengan batas maksimal konsumsi pukul 16.00 WAS. Sementara untuk makan malam, distribusi dilakukan dari pikul 17.00 WAS sampai 19.00 WAS, dengan batas maksimal konsumsi pukul 21.00 WAS.(mer)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *