Jayadi Kurir 32 Kg Sabu Minta Vonis Bebas

Banjarmasin, DUTA TV — Sidang lanjutan kepemilikan 32 Kg narkotika jenis sabu dengan dua orang terdakwa Akhmad Zais Alias Habibi dan Jayadi, Senin siang (05/10/2020). Kembali digelar Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Sidang yang dipimpin ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin, Mochamad Yuli Hadi, dilakukan secara online, dengan menghadirkan kedua terdakwa yang menjalani sidang dari dalam lapas Banjarmasin.
Dalam pembacaan pembelaannya, salah satu terdakwa Jayadi meminta vonis bebas kepada majelis hakim karena mengaku tidak menguasai, memiliki, maupun menyimpan narkotika. Sedangkan satu terdakwa lainnya dengan kasus yang sama, meminta keringan hukuman, yang sebelumnya keduannya dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas pledoi atau pembelaan yang dibacakan itu, JPU Agus Subagya meminta waktu satu pekan untuk menjawab nota pembelaan terdakwa tersebut.
Diketahui, terdakwa Habibi memiliki peran sebagai penjaga gudang penimbunan narkoba, dan Jayadi selaku kurir penjualan sabu atau ineks. Dalam sidang sebelumnya, keduanya dituntut seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.
Sebelumnya kedua terdakwa ditangkap oleh anggota subdit 2 ditresnarkoba Polda Kalsel pada 18 Januari 2020 di kota Banjarmasin dengan barang bukti 32 Kg narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Tim Liputan