Janjikan Pekerjaan di Medsos, Pelaku Curi Motor Korban
BANJARMASIN, DUTA TV – Sat Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan pekerjaan melalui media sosial atau Medsos.
Dalam kasus ini Polisi meringkus 2 orang pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan sindikat penipuan dan penggelapan tersebut.
Ia adalah pria berinisial I warga jalan Pulau Mambulau, Kecamatan Selat, kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah, dan A warga jalan Pasar Lama Laut, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Dalam modusnya, awalnya pelaku menawarkan pekerjaan melalui media sosial. Saat bertemu pelaku berdalih meminjam sepeda motor korban namun dibawa kabur dan dijual ke orang lain seharga Rp 2 juta. Dari tangan pelaku polisi menyitas sepeda motor milik korban yang telah dijual ke orang lain.
“Pada awalnya modusnya menawarkan pekerjaan di Facebook, setelah berkumpul di tempat makan, pelaku ini menjemput bosnya dengan meminjam kendaraan dari korban, setalah di pinjam tidak dikembalikan, ”terang Kompol Indra, Kapolsekta Banjarmasin Utara.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan 480 KUHP tentang penadahan barang curian.
Reporter : Mawardi