BANJARMASIN, DUTA TV – Jam operasional truk masuk kota Banjarmasin akan mengalami revisi, dalam waktu dekat.
Hal tersebut merespon banyaknya keluhan masyarakat dan tingginya angka kecelakaan yang diakibatkan oleh truk.
Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Gustaf Adolf Mamuaya belum lama tadi mengungkapkan, rujukan izin dan rute yang boleh dilintasi truk saat di dalam kota saat ini mengacu pada surat keputusan walikota Banjarmasin nomor 18 tahun 2009 tentang perubahan ketentuan operasional mobil barang dalam wilayah kota Banjarmasin.
“Secara umum dalam aturan tersebut truk dilarang masuk Banjarmasin dari pukul 06.00 sampai pukul 09.00 dan dari pukul 15.00 hingga pukul 18.00, ini rencananya akan diubah untuk sore hari dari 16.00 sampai 20.00,” jelasnya.
Untuk mematangkan hal ini ia mengaku sudah menggelar rapat dengan pemerintah kota Banjarmasin, Dinas Perhubungan provinsi Kalsel dan perwakilan pengusaha angkutan dan barang.
Gustaf mengharapkan jika para sopir dapat menggunakan jalur Gubernur Soerbardjo sebagai alternatif melintas.
Reporter : Nina Megasari