Jam Operasional Kecamatan Berkurang, Hingga Pegawai Menggunakan APD

DUTA TV BANJARMASIN – Upaya pemerintah menekan angka penyebaran Covid-19 juga dilakukan pada kantor pelayanan tingkat kecamatan.

Di Banjarmasin, jam pelayanan kecamatan dipangkas yakni dari pukul 08.30 hingga pukul 12.30 saja. Selain itu juga pegawai kecamatan yang berhadapan langsung dengan warga yang melakukan layanan diwajibkan menggunakan Alat Pelindung Diri.

Seperti yang dilakukan kecamatan Banjarmasin Timur, pegawai yang bertugas di lengkapi dengan masker dan juga face shield atau pelindung wajah.

Selain itu di bagian depan kantor juga telah tersedia tempat cuci tangan yang bisa digunakan masyarakat yang datang, tentunya masyarakat pun juga diwajibkan untuk menggunakan masker.

“Kita lengkapi pegawai dengan masker dan alat pelindung diri yang kita buat sendiri, warga juga wajib menggunakan masker, ada alat cuci tangan,” terang Ahmad Muzaiyin Camat Banjarmain Timur.

Sementara itu, tingkat kunjungan layanan di kecamatan ini tak bisa dipungkiri juga berkurang hingga 50%.

Untuk layanan perizinan pun ditutup hingga kondisi kembali normal.

Reporter : Nina Megasari- Zein