Jam Kerja ASN Pemko Banjarmasin Dipangkas
Banjarmasin, DUTA TV — Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mengeluarkan surat edaran terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer pada saat bulan Ramadhan.
Terhitung Jum’at (24/3/23) siang, ASN di lingkup pemerintahan Kota Banjarmasin mulai menyesuaikan dengan jam kerja anyar. Pemangkasan waktu operasional dilakukan dalam rangka bulan Ramadhan.
Surat edaran yang dikeluarkan ini mengacu pada edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Dan Reformasi Birokrasi nomor 06 tahun 2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang penetapan jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah di lingkungan instansi pemerintah.
Dalam surat yang telah disampaikan Pemko Banjarmasin kepada seluruh instansi dan perusahaan daerah serta rumah sakit daerah ini diterangkan, jika ASN yang bekerja lima hari kerja berkegiatan dari pukul 08 pagi hingga pukul 4 sore. Sedangkan untuk hari Jum’at dari pukul 08 pagi hingga 10.30 siang.
Sementara untuk ASN dan pegawai pemerintahan yang bekerja enam hari kerja waktu kerjanya sendiri diatur dari pukul 8 pagi hingga 14.30 siang untuk Senin hingga Kamis, pukul 8 hingga 11 siang untuk hari Jum’at, serta pukul 8 hingga pukul 13.30 siang untuk hari Sabtu.
Sedangkan pekerja yang bekerja memberikan layanan langsung kepada masyarakat jam kerjanya diatur oleh kepala bagiannya sendiri.
Pemangkasan jam kerja selama Ramadhan ini diharapkan tidak mengurangi produktivitas dan kinerja ASN.
Reporter : Nina Megasari