Jaga Netralitas Pemilu, Polisi Dilarang Unggah ini di Medsos

Jakarta, DUTA TV Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya untuk bijak menggunakan media sosial yang tertuang dalam Surat Telegram Resmi Nomor 2407 yang diterbitkan pada Oktober 2023. Terutama pada Pemilu 2024.

Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto menjelaskan, kebijakan itu sebagai bentuk menjaga netralitas Polri dalam tahapan pemilu.

“Pertama kita harus tahu rambunya dulu, UU dan Perpol (Peraturan Kepolisian) ada serta memperjelas lagi kegiatan soal (larangan) politik praktis dengan Surat Telegram Kapolri. Itu sudah dibuat Telegram Nomor 2407 bulan Oktober. Bagaimana yang dilarang oleh polisi di medsos,” kata Agus, Minggu (17/12/2023).

Menurut dia, seluruh anggota Polri dilarang berfoto dengan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Selain itu, polisi dilarang untuk mengomentari foto pasangan calon di media sosial.

Anggota Polri juga dilarang swafoto dengan pose yang berpotensi menuding keberpihakan Polri terhadap partai politik, mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan gambar foto paslon via media, daring, dan sosial.

“Termasuk juga pose-pose foto dengan jari-jari itu, yang dulu kalau ada angkatan, entah itu bintara, perwira, itu kan ada angkatannya, itu tidak boleh,” tutur Agus.

Dia mengatakan, Divisi Propam Polri memiliki cara untuk melakukan berbagai upaya menjaga netralitas anggota kepolisian. Bahkan menurut dia, berbagai video dengan menggunakan sosok “Pak Bhabin” telah disebarluaskan untuk menjadi pengingat seluruh jajaran.

“Salah satunya preemtif, ini adalah untuk ke dalam dulu, personel Propam yang pertama adalah meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya.

Dia mengatakan Propam Polri melakukan deteksi dini untuk menjaga netralitas di Pemilu 2024, salah satunya dengan melakukan kegiatan patroli siber.(lip6)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *