Jadi Tersangka Korupsi Emas 1,3 Ton, Mantan Petinggi Antam Ditahan

Jakarta, DUTA TV Pengusutan dugaan korupsi pembelian emas PT Aneka Tambang (Antam) kembali menetapkan tersangka. Kejaksaan Agung (Kejakgung) pada Kamis (1/2/2024) mengumumkan general manager (GM) PT Antam tahun 2018, Abdul Hadi Aviciena (AHA), sebagai tersangka.

AHA menjadi tersangka kedua dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara ditaksir sebanyak 1,3 ton emas atau setotal kurang lebih Rp 1,3 triliun tersebut. Pekan lalu, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Budi Said (BS) sebagai tersangka awalan.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, mengatakan, semula AHA pada Kamis (1/2/2024) diperiksa sebagai saksi bersama enam terperiksa lainnya. Akan tetapi, setelah mendalami peran AHA selaku salah satu terperiksa dan kecukupan barang bukti, penyidik meningkatkan status hukumnya.

“Tim penyidik cukup alat bukti untuk meningkatkan status hukum AHA menjadi tersangka,” kata Kuntadi di Kejakgung, Jakarta, Kamis (1/2/2024).

AHA ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” begitu ujar Kuntadi.

Dalam kasus ini, Kuntadi menjelaskan tentang peran AHA. Dikatakan, AHA selaku general manager PT Antam adalah pihak yang mengatur transaksi jual-beli logam mulia kepada tersangka BS. BS adalah pengusaha sekaligus pemilik PT Tridjaya Kartika Group (TKG) konsorsium properti yang berbasis di Surabaya, di Jawa Timur (Jatim).

Pada Maret sampai September 2018, BS membeli emas Antam setotal 7 ton di Butik Emas Antam Surabaya-1.

Dari pertemuan tersebut, kata Kuntadi, ditemukan bukti adanya kesepakatan antara AHA dan BS berupa mekanisme transaksi yang ditawarkan AH untuk memudahkan BS dalam mendapatkan nilai beli.(rol)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *