Jadi Plt Kadis PUPR, Maliki Sebut Bupati HSU Nonaktif Minta Rp500 Juta
Banjarmasin, DUTA TV — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, kembali menggelar persidangan lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa kabupaten HSU tahun anggaran 2021-2022, atas terdakwa marhaini selaku Direktur CV Hanamas dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru.
Dalam persidangan kali ini, jaksa penuntut umum dari KPK, menghadirkan 3 orang saksi mahkota yakni tersangka, Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid dan maliki sebagai Plt kepala Dinas PUPR Kabupaten HSU, serta Mujibrianto merupakan penghubung atau pesuruh dua terdakwa untuk mengantarkan uang suap fee proyek dari kontraktor kepada pejabat HSU.
Pada persidangan, Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid disebut telah meminta uang sebesar 500 juta rupiah, untuk jual beli jabatan saat terdakwa maliki menjadi dinas pekerjaan umum, penataan ruang dan pertanahan atau PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Namun sayangnya, saat ingin memberikan kesaksiannya lebih lanjut dari gedung merah putih KPK di Jakarta, jaringan internet terganggu sehingga sidang kesaksian dua saksi maliki dan Abdul Wahid ditunda pekan depan.
Diketahui, perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 15 September 2021 di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. saat ini penyidik KPK juga mengenakan tindak pidana pencucian uang terhadap Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid yang memiliki total kekayaan mencapai 5,3 miliyar rupiah.
Reporter : Mawardi